Advertisement

Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

GRAHAPENA | JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jumat (13/6/2025), di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Rakor ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan turut dihadiri oleh Tim Penyusun Raperda RTRW Kota Tanjungbalai. Hadir dalam rombongan antara lain Sekda Nurmalini Marpaung, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tajul Abrar, Kepala Baperida Zul Abdiman, Kepala Dinas PUTR Tety Juliany Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Kepala Dinas PMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni, dan Plh Kadishub Elvandia.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Dokumen ini bukan hanya syarat administratif, tetapi menjadi peta jalan pembangunan Kota Tanjungbalai ke depan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

Rakor ini bertujuan memastikan bahwa dokumen tata ruang daerah selaras dengan kebijakan nasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal. Pemerintah Kota Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Wali Kota juga menegaskan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Diskusi berlangsung intensif selama beberapa jam, membahas mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berdampak positif bagi masa depan Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah Pemko Tanjungbalai dalam menyusun revisi RTRW. Ia menilai bahwa revisi tersebut merupakan hal wajar seiring dinamika kebutuhan daerah dan perkembangan zaman, namun tetap harus mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi teknis, Pemkot Tanjungbalai memaparkan sejumlah perubahan alih fungsi lahan, seperti konversi lahan pertanian tanaman pangan menjadi kawasan permukiman. Perubahan ini akan dikaji secara menyeluruh guna menjaga keseimbangan pembangunan di wilayah tersebut.

Dirjen Suyus menegaskan, perubahan RTRW seperti ini harus melalui analisis yang cermat dan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta lingkungan, agar tidak merugikan kepentingan jangka panjang daerah. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan tata ruang.

Rakor ini juga dilaksanakan secara daring (video conference) dan diikuti oleh sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, difasilitasi oleh Dinas PUTR. (ind)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *