GRAHAPENA | SERGAI – Bangunan Usaha Milik Desa (BUMDes) ataupun kios-kios yang selama ini menutupi saluran parit (drainase), di sepanjang Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara ditertibkan dan dibongkar.
Saat pembongkaran itu terlihat turun di lokasi Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir. Indra Syahputra, Ketua dan Pengurus BUMDes, LKMD, para petugas pembongkaran dan didampingi Babinsa Desa Pekan Tanjung Beringin.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Desa Pekan Tanjung Beringin telah memberikan himbauan, dan melayangkan surat pemberitahuan pertama kepada warga yang masih menempati kios tersebut, serta bangunan masyarakat yang menutupi drainase.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat himbauan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sergai melalui Kecamatan Tanjung Beringin, Nomor : 18.15/300.1/191/2025 tanggal 17 Januari 2025, Perihal Teguran I. Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 tahun 2008, tentang Ketertiban Umum pasal 11, setiap orang atau badan usaha dilarang “dalam butir C” membuat bengkel, gubuk/warung/kios/ dan/atau pedagang kaki lima (PKL) ditepi/badan jalan/jembatan penyeberangan” yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (mengganggu lalulintas dan pengguna jalan).
“Kita meneruskan surat himbauan pemberitahuan dari Sat Pol PP Sergai dan Kecamatan Tanjung Beringin. Pemerintah desa juga memberikan surat himbauan kepada warga serta pedagang yang memakai badan jalan dan menutupi parit agar segera dibuka,” bilang Kades Pekan Tanjung Beringin Ir. Indra Syahputra kepada wartawan Metrorakyat.com, Selasa (27/5/2025) saat berbincang di Aula Balai Masyarakat Desa Pekan Tanjung Beringin.

Kades Indra mengatakan, selain surat dari Dinas Sat Pol PP, kami juga menerima surat teguran “Penertiban Bangunan/Utilitas” langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Sergai, bahwa bangunan yang menutupi saluran drainase dan memakai badan jalan kabupaten untuk segera dibuka atau ditertibkan.
Adapun isi dari surat tersebut adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana saluran drainase yang terletak di ruas Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin agar dapat berfungsi dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan pemantauan kami di lapangan bahwa kondisi saluran sangat memprihatikan, yang disebabkan adanya beberapa bangunan yang berada di atas saluran drainase, sehingga menyebabkan aliran air tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk itu kami mohon bapak dapat menertibkan bangunan/utilitas yang berada di lokasi saluran drainase, segala biaya yang timbul akibat pemindahan bangunan/utilitas tersebut tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sergai.
Menurut informasinya sebut Kades, tujuan surat teguran dari Dinas PUTR Sergai itu bahwa akan ada rencana dilaksanakannya program pembangunan normalisasi drainase, tepatnya di Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin dalam waktu dekat.
Jadi, bukan hanya pembongkaran kios BUMDes saja, akan tetapi Pemerintah Desa Pekan Tanjung Beringin juga menyampaikan kepada masyarakat yang mana bangunannya menutupi drainase atau memakai badan jalan agar segera dibongkar secara mandiri.
Terkait bangunan BUMDes, kami Pemerintah Desa Pekan Tanjung Beringin bersama kecamatan berkoordinasi dan konsultasi kepada Dinas PMD Kabupaten Sergai. Dari hasil konsultasi itu, kami mengadakan musyawarah dengan seluruh perangkat desa, BPD dan pengurus BUMDes terlebih dahulu sesuai aturan dan prosedurnya.
“Rapat musyawarah dilakukan untuk membuat berita acara dan membentuk panitia pembongkaran kios,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembongkaran, pemerintah desa memberikan surat edaran berupa himbauan kepada warga yang menempati bangunan ataupun kios BUMDes agar segera mengosongkan.
Sedangkan kepada warga masyarakat, kami menghimbau dan memberi surat pemberitahuan bahwa akan adanya program Pemkab Sergai untuk melakukan pembanguan drainase.
“Maka dari itu, warga masyarakat untuk berkenan, bersedia dan ikhlas ataupun tidak meminta ganti rugi apabila bangunan maupun pagar yang menutupi drainase dan memakai badan jalan untuk dibuka, demi lancarnya pembangunan di Kecamatan Tanjung Beringin,” terang Kades Indra.
Kades Indra menambahkan, selama kurang lebih tiga bulan lamanya diberi surat pemberitahuan, dengan rasa toleransi dan kemanusiaan untuk menghindari adanya konflik massa. Pada bulan ini Pemerintah Desa Pekan Tanjung Beringin sudah membongkar bangunan kios-kios BUMDes yang menutupi drainase di sepanjang Jalan Pahlawan step by step yang dilampirkan dokumentasi foto sesuai aturan dan surat yang kami terima.
“Alhamdulillah saat pembongkaran dilakukan secara humanis, tidak ada kericuhan warga dan berjalan dengan aman, demi mendukung program bapak Bupati dan Wakil Bupati Sergai pembangunan drainase di Kecamatan Tanjung Beringin,,” ungkapnya.
Indra juga menyebutkan, walaupun kita belum tahu pastinya kapan realisasi pembangunan normalisasi drainase itu, kami selaku pemerintah desa tetap terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga.
Kemungkinan diawal bulan Juni tahun 2025, kami akan memberikan lagi surat pemberitahuan kedua, terlampir juga surat pernyataan warga siap bersedia membongkar dan dibongkar bangunan atau pagar yang menutupi drainase dan badan jalan, tanpa ganti rugi dengan tandatangan, cap jempol beserta poto copy KTP.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kericuhan atau konflik, dan kerugian yang besar bagi pemilik bangunan itu sendiri sebelum adanya pembongkaran dari dinas terkait.
“Sosialisasi dan himbauan tetap kami lakukan agar warga mendapat informasi. Jika nanti dilaksanakan perbaikan drainase dari Pemkab Sergai dan dilakukan pembongkaran, jangan masyarakat menyalahi pemerintah desa. Karena sebelumnya kami sudah menghimbau dan memberi surat peringatan kepada mereka,” cetusnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pekan Tanjung Beringin sudah bersungguh-sungguh melaksanakan dengan menghimbau dan memberitahukan kepada masyarakat, untuk mensterilkan kios ataupun bangunan milik warga yang menutupi drainase di badan jalan.
“Kami selaku pemerintah desa juga berharap kepada pemerintah kabupaten agar pembangunan drainase dapat terealisasi, sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud” ucap Kades Pekan Tanjung Beringin.
Jimmy (47) salah satu warga Dusun X Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin kepada awak media ini mengungkapkan semoga pembangunan normalisasi drainase ini cepat terlaksana.
Apalagi mengingat saat ini sudah musim penghujan, kita takutkan musibah banjir terulang lagi akibat tidak lancarnya aliran air menuju sungai.
“Kami sangat berharap cepatnya pembangunan drainase ini, dan mendukung berjalannya program pembangunan di Kecamatan Tanjung Beringin,” ungkapnya (Az)
Leave a Reply