Advertisement

Legislator Ingatkan Sekolah di Medan Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

GRAHAPENA | MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Untuk tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua terkait kegiatan kelulusan atau perpisahan sekolah.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu, sekolah diminta tidak menyelenggarakan acara perpisahan yang memberatkan secara finansial.

“Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, sekolah cukup menggelar kegiatan sederhana di lingkungan sekolah. Tidak perlu ada pungutan dengan dalih apa pun,” kata Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025).

Politisi Partai Perindo tersebut juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan agar mengeluarkan regulasi turunan dari kebijakan provinsi guna memperkuat larangan pungutan di sekolah.

“Kita minta Disdik Medan bersikap tegas dan mengeluarkan aturan resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” ujarnya.

Binsar menambahkan, pihaknya di Komisi II DPRD Medan akan ikut mengawasi implementasi surat edaran tersebut di lapangan.

“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua yang kurang mampu,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara menekankan agar sekolah cukup menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana, seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial yang edukatif dan bermakna, namun tanpa membebani biaya siswa.

“Intinya, perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan tanpa memberatkan siapa pun,” pungkas Binsar. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *