GRAHAPENA | MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sembilan kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dua kurir, yang masih satu keluarga, ditangkap dalam operasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat, 23 Mei 2025.
“Ini hasil kerja cepat tim Ditresnarkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat, 30 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MR (51) di rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat dua kilogram, yang disembunyikan di area pemakaman di belakang rumahnya.
Menurut pengakuan MR, sabu itu ia jemput dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng pada 20 Mei lalu.
Ia diperintah oleh seseorang berinisial S—yang kini masih dalam penyelidikan—dan dijanjikan upah Rp10 juta.
Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan adik MR, berinisial AR (35), di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung.
Dari sampan yang dikemudikannya, polisi menyita tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilogram. AR mengaku baru kembali dari laut usai mengambil sabu, juga atas perintah MR.
“Total sembilan kilogram sabu kami amankan dari dua lokasi,” ujar Calvijn.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga telepon genggam, serta karung goni plastik sebagai alat penyimpanan.
Polisi menduga kuat jaringan ini terafiliasi dengan sindikat narkotika lintas negara.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bagian dari upaya Polda Sumut memutus mata rantai peredaran narkoba internasional,” kata Calvijn. “Kami minta peran aktif masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan.” (Polda Sumut)
Leave a Reply