Advertisement

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 102 Gram Barang Bukti Disita

GRAHAPENA | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, berhasil ditangkap pada Rabu malam, 30 April 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan, sekitar pukul 22.30 WIB. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Tim kami mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dalam kotak obat yang sempat dibuang pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, Sabtu (3/5/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di sebuah ruko miliknya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sabu tambahan di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut.

“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat brutto 102,04 gram dan dua butir ekstasi,” jelas AKP Henry.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Kawasaki KLX.

Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup AKP Henry. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *